HAMPARAN PERAK-Polsek Hamparan Perak berhasil menciduk dua pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor (Curanmor).

Kedua preman kampung yang diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban tersebut ialah Rizal Syahputra (23) warga Dusun III Hamparan Perak dan Muhammad Arun (21) warga Dusun IV Paya Karang Desa Sei Baru, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, korban, Muhammad Irdris Asa (57) warga Jalan Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang kehilangan Honda Mega Pro pelat BK 4956 UT ketika berobat di Dusun Payah Karang Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak pada hari Jumat 1 Maret 2019 lalu.

“Para pelaku ditangkap setelah petugas yang menerima laporan pencurian tersebut melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolsek Hamparan Perak, Senin (11/3/2019).

Tidak terima kehilangan barang miliknya, terang Azuar, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Hamparan Perak.

“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka dari lokasi terpisah,” jelas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Azuar, para begundal ini berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Hamparan Perak untuk diproses.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Hamparan Perak ini.*