PALAS-Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Padang Lawas menerjunkan petugas keseluruh kecamatan untuk melaksanakan validasi piutang keseluruh wajib pajak.

Kegiatan validasi bertujuan melakukan  verifikasi keseluruh desa di kabupaten Palas terhadap wajib pajak. Setelah diserahkan pemerintah pusat tahun 2014 lalu pengelolaannya kepihak pemerintah Kabupaten Palas terdapat piutang PBB-P2 mulai tahun 1994 sampai 2013 sebesar Rp 10.087.312.829 yang sudah kadaluarsa.

Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BP2KD) Harjusli Fahri Siregar SSTP mengatakan, untuk menyelesaikan piutang ini ,daerah wajib melaksanakan validasi piutang untuk mengetahui kebenarannya.

"Kegiatan Verifikasi untuk validasi kebenaran keadaan piutang yang sudah kadaluarsa ditengah masyarakat wajib pajak berlangsung selama dua hari mulai 12-13 Maret 2019 ,diawali dari  desa yang ada diwilayah kerja Kecamatan Barumun Selatan, "terangnya,Selasa (12/3/2019).

Dia berharap kepada seluruh Kepala Desa agar membantu petugas yang turun kelapangan untuk kegiatan verifikasi validasi terkait piutang yang sudah kadaluarsa tersebut pada wajib pajak yang ada ditingkat pedesaan.

Kata Harjusli ,kegiatan ini juga salah satu upaya untuk memvalidasi data PBB-P2  yang bermasalah terkait objek pajak dan wajib pajak yang tidak ditemukan SPPT ganda.

Dimaksud SPPT ganda kata dia adalah objek pajak sudah dipecah dari SPPT induk terbit, objek pajak beralih fungsi namun SPPT awal masih terbit , objek pajak beralih kepemilikan namun SPPT awal masih terbit, objek pajak diwariskan, namun SPPT yang meninggal masih terbit ,bukan  objek pajak seperti fasilitas umum yaitu sekolah, mesjid, kantor pemerintahan, tanah dan bangunan yang dikuasai oleh negara.

Selain itu, lanjut Harjusli, beralih administrasi kedesa lain telah bayar piutang namun tidak tercatat didatabase ."Permasalahan ini menjadi kendala bagi kepala desa dalam melakukan penagihan di desa -desa sehingga banyak desa  yang tidak  tercapai targetnya,"ungkap Harjusli.

"Tindak lanjut dari kegiatan validasi ini dapat melakukan penghapusan terhadap piutang dan data objek pajak yang bermasalah dan juga merupakan rekomondasi  dari Badan Pemeriksa Keuangan yang akan mempengaruhui opini laporan keuangan pemerintah daerah dalam penata usahaan piutang daerah," tandasnya.*