JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andre Garu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait alokasi khusus dana bencana guna mengatasi bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.

Perpres tersebut, diharap memuat perintah agar pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyisihkan 1% dari APBN dan APBD untuk biaya penanggulanangan bencana.

"(Ini, red) menjadi salah satu cara untuk memangkas birokrasi pencairan dana saat mengatasi bencana alam. Begitu ada bencana sudah ada dananya tidak perlu harus melalui birokrasi yang panjang lagi," kata Andre di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Penerbitan Perpres ini, kata Andre, mempermudah daerah mengatasi masalah bencana alam yang mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.

"Ini Perpres penting sekali karena permudah daerah atasi bencana yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Andre.

Diketahui, akhir-akhir ini banyak peristiwa bencana alam baik bencana longsor maupun bencana banjir yang mengakitbatkan terisolirnya masyarakat akibat jalan putus di sejumlah daerah di Indonesia.***