TOBASA-Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak,Bawaslu mengharapkan kesadaran akan kepedulian dan peran serta masyarakat luas dalam hal melakukan pengawasan untuk menutup ruang gerak perlakuan money politik oleh kontestan Pilcaleg maupun para oknum Tim Sukses (TS).

Hal ini disampaikan oleh Romson Poskoro Purba,ST selaku anggota Komisioner Bawaslu Kab.Toba Samosir pada Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kab.Toba Samosir kepada Gosumut,Jumat Jumat,(8/3/2019) di Kantornya Komplek Tugu DI Panjaitan Kota Balige,Tobasa.

Dijelaskannya, Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai semua proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini sesuai Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 di pasal 5 ayat 1 menegaskan, bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan.

"Pencegahan adalah tindakan langkah langkah upaya mencegah secara dini dengan adanya dugaan akan terjadi potensi pelanggaran yang akan mengganggu integritas proses penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.

Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan pengkajian dan atau pemberian rekomemdasi Bawaslu yang selanjutnya meneruskan hasil kajian kepada pihak aparat penegak Hukum Kepolisian RI supaya dilakukan tindak lanjut dan diproses sesuai dengan prosedural Hukum dan Undang Undang.

Ditambahkan Romson, Tujuan Pengawasan untuk menegakkan integritas penyelenggaraan dan hasil Pemilu melalui pengawasan pelaksanaan proses dan terlaksananya Pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas.

Tentunya hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang Demokratis. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu serta masyarakat luas tentunya untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta Aman, Tertib dan Terkendali.

Untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu, Pengawasan dilaksanakan secara formal yang dilakukan oleh Bawaslu RI,Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Untuk mencapai hasil tersebut, masyarakat diharapkan ikut serta untuk memantau dan mengawasi serta melakukan kajian terhadap persolan persolan yang timbul dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh masyarakat luas.

Dalam pengawasan partisipatif ini diharapkan kelompok masyarakat dan kontestan Pemilu, melakukan pendidikan kepada para pemilh, melakukan sosialisasi terkait tata cara setiap tahapan pemilu, melakukan pemantauan atas setiap tahapan pemilu serta menyampaikan penilaian atas pemilu berdasarkan hasil pemantauan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu baik itu pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.

"Tidak terlepas untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilih serta mengajak keluarga dan pihak lainnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta pemilih dan selanjutnya juga mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tujuan dan harapan kita Pemilu 17 April 2019 sukses pelaksanaannya," terang Romson Poskoro Purba,ST selaku anggota Komisioner Bawaslu Kab.Toba Samosir pada Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kab.Toba Samosir.*