LABURA - Dua pria pamer borgol di Polsek Panai Tengah. Ini setelah polisi mengamankannya dikarenakan terlibat tindak pidana pencurian kenderaan bermotor sesuai Pasal 363 KUHP. Dari kedua pelaku H (28) dan Sul (33), petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 No mesin MH3SE88HO JJO16925 milik korbannya Ilham Dani Sinaga yang diparkirkannya di samping rumah orangtuanya di Desa Teluk Piyai Tengah, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, 1 buah kunci kontak dan uang pecahan Rp500 ribu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Budi Hartono Lapian mengungkapkan, pada Kamis (7/3/2019) sekira pkulu 23.00, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah orangtua korban. Namun sekira pukul 04.20, saat korban bangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah raib diembat maling.

Melihat hal itu, korban bersama dua temannya melakukan pencarian. Namun usaha mereka tidak membuahkan hasil.

Keesokan harinya, Jumat (8/3/2019) sekira pukul 12.00, korban mendapat informasi dari masyarakat Desa Jawi jawi bahwa ada seseorang laki-laki yang ingin menyeberangkan sepeda tersebut ke Ajamu.

"Melihat hal tersebut saksi melapor ke Polsek Panai Tengah dan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pajar SH langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku H," ujar Kapolsek, Sabtu (9/3/2019).

Dari interogasi tersebut, pelaku mengakui tidak sendirian melakukan curanmor tersebut, melainkan dibantu oleh rekannya, Sul.

"Rekan pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dari tempat tinggalnya dan kemudian diboyong ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya Kapolsek.