MEDAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dan akreditasi pemantau pemilu Tahun 2019.

Sosialisasi pemantauan Pemilu yang berlangsung di Hotel LJ, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17-A Gaharu, Medan ini menghadirkan Faisal Mahrawa, Akademisi Sosial Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Sedangkan nara sumber dari Bawaslu Sumut dipercayakan kepada Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang. “Pemantauan tahapan penyelenggaran pemilu oleh lembaga pemantau ini diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Suhadi seperti dihimpun GoSumut, Jumat, (8/3/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir ini, pada Pasal 7 Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 diatur tentang persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu. “Dalam prakteknya, lembaga pemantau pemilu itu berhak mendapat perlindungan hukum, mengamati dan mengumpulkan informasi, memantau proses perhitungan dari luar Tempat Pemungutuan Suara (TPS), mendapat akses informasi, mendokumentasikan kegiatan dan menyampaikan temuan,” jelasnya seraya menambahkan pemantauan pemilu oleh lembaga pemantau ini dilakukan tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia, kdi Sumatera Utara.

Oleh karena itu, kata Suhadi, lewat sosialisasi ini, Bawaslu mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan stakeholder serta lemabag pemantau Pemilu lainnya untuk bersama-sama mengawasi Pemilu. “Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Faisal Marhawa dalam kesempatannya memaparkan tiga poin terkait peran masyarakat dalam Pemilu. “Pertama, sebagai voter, kedua sebagai observers dan ketiga sebagai judges,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat sebagai voter berhak memperoleh akses informasi tentang prosedur penyelenggaraan pemilu, akses informasi tentang profil peserta pemilu, dan hak untuk memberikan suara. “Sedangkan sebagai observers, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu dari penyelenggara. Sebagai observers juga, masyarakat berhak untuk diakui keberadaan dan perannya dalam memantau pemilu. Termasuk juga hak untuk menyampaikan temuan/laporan dan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.

Sebagai Judges, tambah Faisal, penyediaan berbagai hak akses dan jaminan atas pemenuhan berbagai hak tersebut akan berguna bagi masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai hakim dalam menilai penyelenggaraan Pemilu. “Dan sekaligus preferensi dalam menentukan pilihannya di bilik suara,” tambahnya.

Acara yang dihadiri jurnalis, Pemantau Pemilu dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) serta berbagai lembaga pemantau lainnya juga diisi dengan sesi tanya jawab.