LABURA - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diciduk aparat kepolisian Sat Reskrim Polsek Na IX-X  dari kediamannya di Dusun Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Selasa (5/3/2019) sekira pukul 15.00. Petugas mengamankan TM alias Tua (29) saat tertidur di rumahnya. Dari informasi warga, kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi ganja.

Informasi yang diterima, Selasa (5/3/2019) sore kemarin sekira pukul 15.00, Tim Opsnal Reskrim bergerak menuju ke rumah tersangka dikarenakan lokasi ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal melihat pelaku sedang tertidur di rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah tim menemukan satu bungkus rokok lucky strike warna biru yang di dalamnya berisikan satu bungkus ganja yang digulung dengan kertas warna putih," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Iman, Kamis (7/3/2019).

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit handphone merk Advan. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Na. IX - X guna proses lanjut.