ASAHAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Peraturan Pertanahan, Rabu (6/3/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Hadir sebagai narasumber, Pejabat Biro Setdaprop Sumut, Ngadimin S.sos. MAP, Kepala BPN Asahan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasanan Permukiman (Kadis Perkim) Asahan serta Camat.

Bupati Asahan melalui Sekda, Taufik ZA Siregar, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengaturan tanah di Indonesia telah diatur secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan hal itu, kata Taufik, jelas bahwa permasalahan tanah tidak terlepas dari perhatian pendiri bangsa ini untuk mendapatkan prioritas penanganannya dengan segera, sehingga pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah dapat memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Selain itu, ujarnya, bahwa tanah merupakan hal penting bagi kehidupan manusia. Di atas tanah manusia mencari nafkah, di atas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan perkantoran dan sebagainya. Tanah juga didalamnya mengandung berbagai kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia.

” Kepada para narasumber baik dari Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas materi yang disampaikan dan kiranya acara yang kita laksanakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua serta masyarakat Asahan yang tercinta ini, ” tutup Taufik.*