SERGAI- Jika ada Lira tandingan maupun Lira tetangga dan mengatasnamakan Lira di Kabupaten Serdangbedagai segera laporkan ke saya, bila perlu lapor ke penegak hukum.

Hal ini disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Kabupaten Serdang bedagai, Benhard Sihotang didampingi Sekda LIRA, Tua Pangaribuan SE, Bendahara LIRA, Yuniarca Bintang saat gelar konferensi pers beberapa awak media, tepatnya di Rumah Makan Rahayu Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Rabu (6/3/2019) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan, sebelum-sebelumnya mungkin tahu, ada Lira tandingan atau Lira tetangga yang artinya ada dualisme. Tetapi dengan Rapimnas kemarin pada tanggal 2 Maret di Jakarta ada dua keputusan dari kementrian Menkumham dan Mahkamah dan Hakim maupun paten.

Presiden LIRA yakni Olivia Elvira menegaskan apabila ada lira seperti kemarin itu, itu adalah Lira liar dan harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

Karna, lanjut Bupati Lira Sergai, Benhard Sihotang, seperti di daerah -daerah lain seperti provinsi maupun Kabupaten/kota itu dibawah pimpinan masing masing. Tapi diluar itu seperti Sergai, saya selaku Bupati Lira harus dibawah pimpinan saya, kalau diluar itu adalah Lira liar atau istilah kalau presiden bilang kemarin Lira Kecebong, Lira Kampret yang Lira tidak Syah,"tegasnya.

"Tolong kepada saudara -saudara awak media tolong beri tahu, jika ada lira yang disebut Lira tandingan segera melaporkan ke polisi atau laporkan ke saya, " ungkap Bupati Lira.

"Karena saat Rapimnas kemarin itu siapa diluar memakai Lira itu diadukan kepada polisi, untuk kedepan harus menjabat persatuan dan kesatuan lakukan Kenerja sesuai KDRTnya. Jika kalau sebelah kemarin itu menginginkan ingin masuk ke Lira kita silahkan, dengan catatan kita tetap ada selektif, itu untuk sementara. Itulah yang intinya kita terapkan, kemudian kita akan lakukan. Jadi kesulitan sekarang di Lira itu yang pertama"jelasnya.

Karena kemarin itu, Akhirnya lanjut Benhard Sihotang bahwa lira dimana -mana kayak kaku. Karena ada yang mengaku -ngaku disana Lira dan ada ngaku disini Lira, tapi dengan ada ketentuan setelah rapinmas itu dan mendapatkan itu semua. Setiap saat itu di Rapinmas, tidak ada lagi Lira tandingan,"ungkapnya.

"Jadi Bupati, Gubernur dan presiden kemarin itu sudah ditentukan dari tahun 2016 dan tetap berjalan Liranya sesuai lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dengan nomor AHU- 0032287-AH-01-07 tahun 2016. Tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan lumbung informasi rakyat,"pungkas Bupati Lira Sergai.*