PEKANBARU - Ada praktik culas dalam pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Selasih Pelalawan, Provinsi Riau. Pasalnya proyek senilai Rp10,3 miliar yang bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus, diduga dihambat pemerintah setempat.

Padahal, gedung yang dibangun dua lantai itu telah berdiri tegak dengan perkembangan penyelesaian mencapai 63 persen. Sesuai rencana awal, gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk penanganan rawat inap pasien THT, mata dan syaraf yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Pelalawan.

Carut marutnya pengerjaan proyek ini, dibongkar oleh CEO PT Satria Lestari Multi (SLM), Asep Suparman. Dia menyebutkan, pembangunan tersebut mengalami keterlambatan.

"Selama saya mengerjakan proyek, baru kali ini saya berhadapan dengan situasi seperti ini. Pemerintah Daerah Pelalawan seolah-olah tidak ingin bangunan ini selesai," kata Asep kepada GoRiau.com, Selasa (5/3) di lokasi.

'Asep melihat sejumlah kejanggalan sejak awal memenangkan dan mulai mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut pada Juli 2018 lalu. Kejanggalan pertama, surat kontrak fisik didapat sekitar dua bulan, setelah tender dimenangkan dan pembangunan dijalankan.

Bahkan dugaan muncul adanya penghambatan dari pemerintah pasca menangnya perusahaan yang dipimpin Asep lelang. Sementara perusahaan lain kalah ikut lelang. "Kontrak fisik kita dapat setelah dua bulan proyek berjalan. Itu pun kita yang terus berupaya mengejar dan menyurati instansi terkait. Meski akhirnya kita dapat di ULP (unit layanan pengadaan)," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya, pada saat awal akan melakukan pengerjaan, Pemda Pelalawan justru belum menentukan lokasi gedung yang akan dibangun, meski kemudian pembangunan ditunjuk pada bagian belakang RSUD Selasih. "Untuk menentukan tempat ini saja, kita yang kejar. Bahkan jalan menuju lokasi hancur dan tidak masuk dalam proyek, tapi kami kerjakan supaya ada jalan masuk kendaraan," kata Asep.

Selanjutnya, ketika pembangunan sudah mencapai 48 persen, dan kontrator berniat untuk mengajukan pencairan anggaran DAK termin pertama, Pemkab Pelalawan mengaku anggaran belum turun dari APBN.

Akibatnya, pembangunan menjadi tersendat, meski dalam perkembangannya pembangunan terus berlanjut dengan tanpa kejelasan hingga mencapai lebih dari 60 persen. "Pada Oktober 2018 pembangunan sudah berjalan 48 persen, namun dengan ketidak jelasan kita tetap teruskan pembangunan. Dua bulan kemudian termin baru cair, pada Desember," kata Asep.

Dengan keterlambatan tersebut, maka PT SLM langsung mengajukan perpanjangan pengerjaan 90 hari. Pemda Pelalawan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui perpanjangan tersebut.

Namun belakangan, ketika pembangunan kembali dilanjutkan, Pemda Pelalawan yang telah memberikan izin justru menyatakan kontrak perpanjang tidak sah dan meminta pemutusan kontrak. "Pada saat pekerjaan, kami dapat surat harus putus kontrak. Kita bingung, mereka yang berikan izin mereka yang permasalahkan. Ada upaya sistemasi untuk membuat kerja kita tidak tenang," kata Asep kesal.

Bahkan, sejak ada permintaan proyek ini dihentikan, Asep mengaku tidak pernah mendapat surat resmi pemutusan tersebut. "Sekarang Pemda mendengungkan seolah-olah kami yang salah karena pembangunan terhenti. Patut diduga indikasi upaya oleh beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, untuk bagaimana bangunan ini tidak jadi," tegasnya.

Pemda Pelalawan Segera Putuskan Kelanjutan Proyek

Selang tiga bulan menggantungkan kelanjutan pembangunan RSUD Selasih, Pemda Pelalawan menyatakan baru akan memutuskan kelanjutan pembangunan proyek tersebut pekan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan Asril dikonfirmasi mengatakan dirinya baru berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab pengerjaan gedung tersebut hari ini.

"Kata PPK, dia akan melihat perhari ini dan mungkin sudah ada keputusan terkait proyek tersebut," kata Asril.

Mengenai dugaan upaya penjegalan pembangunan tersebut, Asril mengklaim Pemda Pelalawan serta PPK yang ditunjuk telah dilakukan sesuai aturan. "Dengan sudah ada kontrak, lelang, semua prosedur telan dijalankan. Kontrak itulah pedoman kita melaksanakan kegiatan itu. Pembangunan RSUD itu dilimpahkan ke RSUD, dan otomatis seluruh aktivitas dikelola PPK dan KPA," jelasnya.

Selain itu, dia juga menyebut jika pemberian izin perpanjangan proyek yang selanjutnya ada permintaan pembatalan sepenuhnya wewenang PPK. Dia mengaku Dinas Kesehatan hanya berperan sebagai pengawas, sementara kewenangan sepenuhnya ada ditangan PPK yang saat ini sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). (GS1)