JAKARTA - Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan kelimanya, sebanyak 10 kg sabu dan 1.105 butir ekatasi diamankan polisi.

Kelima terangka yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Mereka ditangkap pada Kamis (21/2/2019) ditempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkusdi Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS, polisi menyita narkotika jenis baru bernama diamond.

"Kita tangkap seorang laki-laki inisial SS. dia telah membawa narkotika yg coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).

Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kg narkotika jenis sabu.

"Dia membawa sabu seberat 3 Kg, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 Kg sabu dan 1059 butir ekstasi," jelasnya.

Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.

"Setelah kita interogasi dia dapat barang dari YR. YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 Kg sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.

Lebih lanjut Argo mengatakan, barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.

"H masih kita kejar sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H blm ketemu," tambahnya.

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Ini kita belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kita komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," tutup Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***