JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menjelaskan bahwa eKTP yang dimiliki oleh Mr. Chen adalah e-KTP legal sesuai dengan UU Kependudukan.

"KTP bagi orang asing itu sudah diatur dalam undang-undang tahun 2006. KTP, pasalnya itu pasal 63 ayat 1," kata Suratma mengawali penjelasannya dalam diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Pasal itu, kata Suratma, mengatur bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing pemegang kitab, orang yang sudah berumur 17 tahun; sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki KTP.

Kemudian, Suratma melanjutkan, terjadi kemajuan di bidang tekknologi sehingga UU tersebut pun disempurnakan menjadi UU 24/2013. "Pasalnya tetap dan ayat ini berubah sedikit saja dengan kata elektronik menjadi KTP elektronik,".

Seperti diketahui, KTP elektronik saat ini, mewajibkan warga untuk merekam data biometriknya sementara KTP lama berdasarkan UU lama tidak ada perekaman biometrik karena teknologinya pun belum ada.

"Dengan demikian, KTP atas nama Mr. Chen yang ada di Cianjur dengan teman-teman lainnya itu adalah sesuai dengan amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Cianjur itu mengutamakan dia, tidak!!!," tegas Suratma.***