LABURA - Tim Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di daerah PTPN III Kebun Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura,
Kamis (28/2/2019) sekira pukul 11.00.

"RFM alias Frengki (32) diamankan di Afdeling IV PTPN III Mambang Muda pada saat TSK sedang membabat rumput di kebun karet milik PTPN III Mambang Muda," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah BK 4515 ZQ yang digunakannya untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawal pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 02.00 di Afdeling 4 PTPN III Perkebunan Mambang Muda, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Di mana, saat itu korban Suhendra (32) pergi ke Kota Aek Kanopan untuk membeli nasi.

Sekembalinya dari Aek Kanopan dirinya melihat pintu rumahnya sudah terbuka serta 1 unit TV merk Fujiwa dan uang sebesar Rp500.000 sudah hilang dari dalam rumah. Menurut keterangan saksi Ari Rifai dan Saut Sitorus bahwa yang masuk ke rumahnya adalah RFM alias Frengki.

"Dari keterangan pelaku, dirinya membongkar rumah korban dengan cara membongkar pintu belakang dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor Honda Revo. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mengambil TV 21 inchi merk Fujiwa dan uang banyak Rp500.000," beber Kapolsek.

Setelah berhasil mengambil TV dan uang, pelaku pulang ke rumahnya dan meletakkan TV yang diambilnya di rumahnya. Selanjutnya, pada Jumat (22/2/2019) pelaku menjual TV tersebut kepada seseorang yang mana TSK tidak mengetahui namanya. Namun pelaku mengantar TV tersebut kepada seseorang yang beralamat di Gose's Lingkungan 4 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Unit opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung mencari alamat tempat pelaku menjual TV tersebut, namun setelah dicari, yang dicari tidak ditemukan," tandasnya.