BELAWAN-Seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Marelan bernama Chandra (33) ditangkap Polsek Medan Labuhan.

Sebelum ditangkap di Jalan Marelan Raya Pasar I Tengah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pria pengangguran yang menetap di Jalan Veteran Psar V Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini nekat mencuri sepeda motor milik IRT bernama Fitri Yani Ritonga (22) penduduk Jalan Marelan IV Barat Lingkungan 5 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada hari Selasa 26 Februari 2019.

"Pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku mencuri Honda Vario pelat BK 2562 ADW milik korban," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab GoSumut, Kamis (28/2/2019).

Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban tengah memakirkan sepeda motornya di depan toko buah Marelan dalam keadaan tidak terkunci.

"Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku tengah mencokel dengan kunci letter T dan membawa sepeda motor miliknya. Sehingga ia langsung berteriak sembari melakukan pengejaran," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Saat bersamaan, Rosyid menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melaksanakan patroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Jadi, tersangka berhasil kita amankan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan bergerak cepat merespon teriakan korban," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selajutnya, kata Rosyid, tersangka berikut barang bukti kunci Letter T dan Honda Vario pelat BK 2562 ADW langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan guna proses lanjut.

"Imbas perbuatanya, sang bersangkutan harus merasakan pengap jeruji Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*