JAKARTA - Seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya melaporkan Traveloka ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (27/2) siang.

Ia melaporkan Traveloka karena melakukan penipuan terhadap konsumen. Sebab, kata dia saat itu dirinya pergi berlibur ke Thailand tapi pihak Traveloka tidak menyediakan hotel pada 1 Januari 2018 tahun lalu.

Padahal, dirinya sudah membayar paket pesawat dengan penginapan di Hotel Park Eden Patong di Phuket, Thailand sekitar puluhan juta.

"Tapi sesampai di sana pihak hotel menyatakan Traveloka tidak ada kerjasama. Terpaksa kami pun menginap di tamu ngemper karena kesalahan Traveloka kami tidak dapat kamar," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (27/2).

Keesokan harinya, ia pun bersama dua orang lain mencari Home Stay di sekitar Phuket. Kejadian naas pun kembali dialami olehnya yaitu tas yang berisikan 4 buah hp dan dompet berisikan uang jutaan rupiah raib.

Setelah kembali ke Jakarta, ia pun melayangkan somasi kepada Traveloka untuk bertanggungjawab atas kerugian materil dan immateril yang dialami selama berada di Phuket Thailand.

"Kami layangkan somasi, dia cuma memberikan permohonan maaf. Kenapa kami baru membuat laporan pada 2019 karena proses pertemuan kami dengan Traveloka ini panjang," tegas dia.

Proses panjang tersebut, lanjut Didit, pihak Traveloka hanya mau mengganti liburan kembali ke Phuket, Thailand 4 hari 3 malam. Padahal, ia tidak meminta hal tersebut karena momennya pun sudah berbeda.

"Kami tuh kehilangan momentum berlibur tahun 2018, dia seperti menyepelekan dengan mengganti seperti itu masalah semua selesai. Kami membuat laporan agar tidak ada korban lain seperti saya," ungkap dia.

Ia pun menyayangkan kepada pihak Traveloka yang tidak sesuai dengan slogannya yaitu 'Traveloka dulu, nyaman kemudian'. Ia pun sudah meminta kepada pihak Traveloka untuk segera membuat permohonan maaf di media massa.

Tapi, pihak Traveloka enggan membuat permohonan maaf itu dengan berbagai alasan. "Jelas tidak sesuai dengan slogan yang di pasang oleh Traveloka. Kami rugi waktu, rugi material, rugi moril dan immaterial dan rugi uang puluhan juta. Kami nuntut ganti rugi sekitar 100 Miliar tapi keputusan kan nanti di Pengadilan," pungkas dia.

Laporan Didit diterima SPK dengan No. TBK/1207/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus terlapor Albert, Dimas Nanda, Afif Akbar, dan Ferry Unardi. Pasal yang disangkakan pasal 8 ayat 1 huruf D Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E dan K Jo pasal 10 huruf B Jo Pasal 16 huruf B Jo Pasal 63 ayat 1 no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***