HAMPARAN PERAK-Gara-gara mencuri handphone milik karyawan PT Perkebunan Nusatanra (PTPN) II, Hendrik (42) pengemudi becak ditangkap Polsek Hamparan Perak.

Akibatnya, Warga yang menetap di Jalan Letda Sujono Gang Matahari Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Hamparan Perak.

Tak hanya itu, imbas perbuatanya, sang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan yang yang dikonfirmasi, Senin (25/2/2019) membenarkan pihaknya menangkap pencuri handphone milik karyawan PTPN bernama Dedek Sulaiman (39) warga Lingkungan Timbang Rawa Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Cikaung, Kabuptaen Subang pada hari Minggu 24 Februari 2019.

"Iya benar. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak setelah mencuri handphone milik korban di Gudang tembakau PTPN II Dusun IV Tirtasari Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," ujar Iptu Karya Tarigan menjawab GoSumut.

Dijelaskannya, tersangka mencuri handphone merek Samsung dan Oppo saat tengah dicas oleh korbannya.

"Jadi, saat korban sedang tidur dan mengecas Handpone. Tersangka masuk ke dalam Gudang dan mengambil barang berharga miliknya dan langsung kabur," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Akan tetapi, lanjut diterangkan Karya, aksi yang dilakoni preman kampung ini tatkala terhenti karena diteriaki oleh korbanya sembari melakukan pengejaran.

"Saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang melaksanakan patroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," terang Iptu Karya Tarigan.

Usai diamanankan, kata Karya, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna proses lanjut.*