PADANGSIDIMPUAN-Terbukti membawa narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram, MHS alias Aik (33), warga Jalan Tengku Rizal Nurdin No. 11, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (23/2/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di 'sedot' tim operasional (opsnal) Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, dari belakang Indomaret di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan.

Kepada GoSumut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan, yang dihubungi lewat telefonnya menjelaskan, informasi yang diterima dari masyarakat mengatakan bahwa di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II tepatnya di belakang Indomaret,  adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita dapat info dari masyarakat, di belakang Indomaret Jalan Sudirman ada transaksi narkoba jenis sabu,"jelas Carles. Saat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka MHS alias Aik saat sedang berdiri di lokasi karena dicurigai memiliki narkoba. Benar saja, saat penangkapan itu, tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan ke arah kaki kirinya.

Berutung petugas mengetahui hal tersebut dan segera mengamankan plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian menunjukkannya kepada tersangka. "Saat diamankan petugas, tersangka menjatuhkan plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu ke arah kaki kirinya. Petugas kemudian mengambil plastik tersebut dan menunjukkannya kepada tersangka,"ucapnya lagi melanjutkan.

Guna diproses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugaspun diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan. "Guna pengembangan, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/A/II/2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 23 Februari 2019. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,"ucap Kasat mengakhiri.*