JAKARTA - Korban penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Ronny Yuniarto Kosasih melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku Herman Hery Adranacus dkk. Surat tersebut, diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Yanuar dan tim mengantarkan surat tersebut pada Rabu (20/2) sebagai bentuk desakan kepada aparat hukum agar segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka a.n Herman Hery dkk.

"Saya yang langsung antar karena saya ingin memastikan bahwa surat ini diterima langsung oleh pihak terkait," kata kuasa hukum Ronny Kosasih, Yanuar kepada wartawan Jumat (22/2).

Menurut Yanuar, meski sudah lebih 8 bulan kasus ini diproses secara hukum, namun tak kunjung ada perkembangan. "Ini waktu yang tepat untuk pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini," tambah Yanuar.

Masih kata Yanuar, Herman Hery telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (11/2). Bahkan kata dia, pihak aparat penegak hukum sudah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP.

Polisi tersebut tambah Yanuar, diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

"Jadi tunggu apalagi, segera lakukan gelar perkara agar korban mendapatkan keadilan," terang Yanuar.

Aparat penegak hukum kata dia, juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.

Untuk diketahui, sekitar satu tahun lalu, tepatnya 21 Juni 2018, Ronny Kosasih Yuniarto dan Isteri diduga dikeroyok dan dianiaya oleh Anggota DPR RI Herman Hery bersama ajudannya. Herman Hery pun dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 01.15 WIB dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS.***