BELAWAN-Polsek Medan Labuhan menciduk pencuri laptop milik Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kawasan Industri Medan (KIM) II.

Pencuri laptop dan telepon genggam bernama Fandi (22) warga Jalan Mangaan VIII Mabar Bantenan, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan IRT bernama Minarsih (38) yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIk yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan adanya pencuri laptop diamankan.

"Iya benar. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke rumah korban yang memang dalam keadaan tidak terkunci pada hari Jumat 15 Februari  2019  sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kompol Rosyid.

Lanjut dijelaskan mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Nah, menindaklanjuti laporan itu, akhirnya pria pengangguran yang mencuri barang-barang milik korban berhasil ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Panit Ipda T Siahaan pada hari Selasa 19 Februari 2019," jelas Rosyid.

Usai diamankan, kata Rosyid, tersangka berikut barang bukti Laptop Ancer langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lanjut.

"Imbas perbuatanya, sang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tahan Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Almunus Akpol Tahun 2004.*