LABUHANBATU - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Labuhanbatu menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Siormas), Kamis (21/2/2019) di ruang pertemuan Dinas Pangan jalan H. Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Kepala Kesbang Pol H. Hasnul Basri Siregar menyampaikan, laporan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan tetang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan sesui dengan peraturan mentri dalam negeri Republik indonesia nomor 57 tahun 2017 mengingat pentingnya pengelolaan Siormas dalam bidang organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan pendapat dan memiliki sistem organisasi yang sehat dan bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal mempercepat pembangunan.

Plt. Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe yang diwakili tim ahli Bupati mengapresiasi bagi peserta yang telah hadir untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

Menurut dia, pembinaan organisasi masyarakat merupakan tujuan dari UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat.

"Ormas juga berperan untuk ikut meningkatkan pembangunan, baik di bidang ekonomi, politik dan budaya dan juga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik," jelasnya.

Dia juga berharap, ormas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu taat kepada Undang - Undang dan aturan yang telah dibuat yakni terdaftar di mentri Hukum dan Ham dan ormas juga terdaftar di Kantor Kesbag Pol Kabupaten Labuhanbatu dan organisasi yang telah terdaftar diharapkan diharapkan dapat menjadi pencerah, pemersatu dan kontrol sosial.

Pada acara sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari kantor Kesbang Pol Propinsi Sumut Heri SsTp. MSi yang akan memaparkan sosialisasi tentang Permendagri No. 57 tahun 2017 secara jelas kepada peserta yang hadir.

Acara ini dihadiri oleh oerganisasi ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 90 organisasi, dan juga turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu.