BELAWAN-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FBP (48) dan istrinya, RSA (48) diciduk Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, pria yang disebut-sebut bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama istrinya ini melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri berinisial NS (9).

Pasangan suami istri (Pasutri) itu ditangkap setelah aksinya terhadap pelajar Sekolah Dasar (SD) tersebut viral di Media Sosial (Medsos).

“Menindaklanjuti video yang viral dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjawab GoSumut, Rabu (20/2/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.

“Keduanya berhasil diamankan di Gang Arjuna Pasar II Barat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan tanpa perlawan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Hasil pemeriksaan, Ikhwan menyebutkan, para pelaku mengakui perbuatan KDRT terhadap anaknya sendiri.

“Jadi, saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan dengan melakukan pemukulan kepada bocah malang itu sebanyak dua kali setelah pulang kerja,” sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Selanjutnya, kata Ikhwan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasutri langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolsek Medan Labuhan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.*