LABUHANBATU - Baru saja sebulan bebas dari penjara usai menjalani hukuman selama 4 tahun, namun tidak membuat penjahat kambuhan ini menjadi jera. Kali ini AKS alias Ewin (34) kembali dicokok polisi dengan kasus yang sama. Akan tetapi, warga Bunut Barat Lapangan Golf, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ini terpaksa dihadiahi timah panas polisi saat mencoba melarikan diri.

Selain Ewin, petugas juga mengamankan rekan 'kerjanya', AFH alias Aris (19) warga Lingkungan VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labura.

Tindak pidana pencurian kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilaporkan oleh empat korbannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 16.00. Di mana, telah terjadi pencurian emas di toko emas Jalan Jendral Sudirman No. 48, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Setelah mencuri emas, TSK langsung lari meninggalkan toko emas dan korban pun turut melakukan pengejaran," ungkap Kapolsek, Kamis (21/2/2019).

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga di perkebunan kelapa sawit. Ketika korban hampir dapat menangkap TSK, kawanan pencurian ini mengambil sebuah pelepah kelapa sawit dan kemudian langsung memukulkannya ke korban. Akan tetapi, korban berhasil mengelak dan terjatuh. Akibatnya, tangan korban terluka selanjutnya TSK berhasil melarikan diri.

"Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan cek ke TKP. Dari hasil interogasi saksi-saksi dan rekaman CCTV di lapangan, diketahui bahwa pelakunya adalah Ewin dan Aris.

"Sore pukul 18.30, Aris berhasil ditangkap petugas di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Selanjutnya sekira pukul 22.30, rekannya Ewin berhasil ditangkap di Lorong IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu dan disita barang bukti berupa 1 buah kalung emas," beber Kapolsek.

Dari hasil interogasi, Ewin merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara. Keseluruhannya adalah kasus curas dan pada 2016 lalu dan pernah melarikan diri dari RTP Polsek Kualuh Hulu lewat atap.

"Pelaku ini baru sebulan keluar dari penjara. Sudah 4 kali melakukan pencurian, di antaranya 1 curas (toko emas) dan 3 curat (bongkar rumah). Lalu dilakukan pengembangan untuk mencari TSK berikut barang bukti lainnya. Dari Ewin tim berhasil mengamankan barang bukti berupa TV, linggis, besi, kotak HP, kaos. Namun pelaku lainnya tidak ditemukan dan diduga karena sudah melarikan diri," jelas Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, saat dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, di dalam perjalanan Ewin berontak dan langsung melarikan diri. Secara terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan TSK. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan pelaku yakni pada Rabu (16/1/2019) sekira pukul 03.30 di Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Rabu (30/1/2019) sekira pukul 00.30 di Jalan Kapten Zubit, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, dan pada Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 04.00 di Jalan Kapten Zubit Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Total kerugian dari kasus ini sekira 20 juta," tutup Kapolsek.