JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menampik adanya laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam debat Pilpres 2019 kedua yang dilaksanakan di Hotel Sultan beberapa waktu lalu. Namun demikian, Bawaslu mengaku laporan tersebut bukan dari salah satu kubu paslon seperti yang beredar dikalangan masyarakat.

"(Laporan) bukan dari 02, yang melaporkan itu ada beberapa masyarakat yang melaporkan mengenai permasalahan debat kemarin," ujar komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi
yang ambil tema "Batasan Norma Dalam Debat Capres" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

Bagja menyebutkan, setidaknya ada tiga persoalan pokok yang dilaporkan. "Pertama ada masalah materi, penyerangan terhadap personal, masalah fakta yang diberikan dalam debat kedua." jelasnya.

Hanya saja, lanjut Bagja, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada indikasi pelanggaran atau tidak berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

"Kami perlu mengkaji, apakah benar demikian, apakah melanggar aturan atau tidak mengenai Pemilu," tukasnya.

Rahmat Bagdja juga mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari pernyataan Jokowi soal tanah HGU Prabowo dalam acara debat kedua Pilpres 2019.

"Jadi untuk persoalan ini, kita harus menunggu untuk kami meneliti masalah tersebut dan sekaligus juga untuk menanyakan kepada KPU apa yang dimaksud dengan penyerangan pribadi itu seperti apa," katanya.

Bawaslu, kata Rahmat, telah mengetahui adanya larangan bagi masing-masing Calon Presiden (Capres) untuk menyerang sisi personal capres lainnya.

Larangan tersebut, tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tata tertib debat Pilpres yang diselenggarakan KPU.

"Inilah yang kami akan bicarakan sebab aturan PKPU-nya, kalau pertama kali melihat waktu pertama kali ada tata tertib, aturan nomor tiga kalau tidak salah, tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi," kata Rahmat.***