TEBING TINGGI-KPU Tebing Tinggi melaksanakan Rapat Koordinasi bersama PPK dan PPS mengenai Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus.

Menurut Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rudi Herwin SE, hal itu berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018, perubahan atas PKPU nomor 11 tahun 2018 dan petunjuk teknis (juknis) penyusunan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan, nomor 227/PL.02.1-kpt/01/KPU/I/2019, KPU TEBING TINGGI, melayani pindah memilih paling lambat tanggal 17 Februari 2019.

"Hal ini dilakukan untuk mengakomodir pemilih yang akan pindah memilih, dimana KPU sudah menginstruksikan sampai ke tingkat PPS di setiap kelurahan dan menghimbau serta sosialisasi kepada instansi pemerintah dan swasta, rumah ibadah, perguruan tinggi juga melalui RADIO terkait pindah memilih.

Pindah memilih hanya dapat dilakukan jika sudah terdaftar di DPT asal dan sesuai ketentuan kondisi seseorang dapat pindah memilih, seperti sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, sedang sekolah atau kuliah di luar domisili, sedang bekerja di luar domisili, sedang perawatan di rumah sakit, puskesmas atau rehabilitasi dan sedang menjalani hukuman penjara di Lapas atau Rutan,” terangnya.

Jika seseorang pindah memilih, maka surat suara yang diterima oleh pemilih di TPS tujuan tidak sama dengan surat suara yang diterima apabila menggunakan hak pilih di TPS asalnya. Jadi tergantung asal seseorang itu pindah memilih.

Untuk kota Tebing Tinggi di bagi 3 Dapil. Dapil 1 (Padang Hilir dan kota Tebing Tinggi) Dapil 2 (Padang Hulu dan bajenis) Dapil 3 (Rambutan) untuk DPRD Sumut Dapil 4 : Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai dan Untuk DPR RI masuk Dapil 4 yaitu Kota tebing Tinggi, Serdang Bedagai, deli serdang dan medan “Contoh, untuk surat suara DPRD Kota Tebing tinggi, apabila pindah memilih dari Dapil 1 ke Dapil 2. maka dipastikan tidak dapat memilih caleg DPRD sesuai Dapil awal nya, misalnya warga Kec Kota Tebing Tinggi pindah memilih ke kecamatan Bajenis, maka hanya surat suara DPRD tidak diterimanya lagi karena sudah beda daerah pemilihan (Dapil),” terangnya.

Seperti contoh untuk DPRD Sumut apabila seseorang pindah memilih daerah kab/kota selain Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai (dapil 4) maka dipastikan tidak mendapat surat suara DPRD SUMUT karena beda Dapil nya. “Contoh berikutnya, untuk surat suara DPR RI, apabila pindah memilih dari luar Dapil Sumut 4 maka dipastikan tidak dapat memilih DPR RI, misalnya warga Kab Batubara pindah memilih ke kota Tebing Tinggi, maka surat suara DPR RI tidak diterimanya lagi karena sudah beda daerah pemilihan (Dapil),” terangnya.

Dan pindah memilih diluar propinsi dipastikan hanya mendapat surat suara Presiden dan wakil presiden. Intinya adalah apabila pindah memilih masih dalam daerah pemilihan yang sama, maka surat suaranya dapat digunakan,” sebutnya.

Selain layanan pindah memilih, KPU Tebing Tinggi juga tetap memperhatikan warga yang sama sekali belum terdaftar didalam DPT. Dimana, warga yang tidak terdaftar di DPT manapun akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan domisili KTP elektronik yang bersangkutan. Dengan syarat, harus memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.*