SERGAI-Team opsnal Satreskrim Polsek Kotarih berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan Anak baru Gede (ABG) karena kedapatan memilki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan inisial MRS (19) warga dusun 2, Desa Karang Tengah, Kecataman Serbajadi, Sergai. MFG (19) warga dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai. Keduanya diamankan pada hari Senin (18/2/2019) sekitar pukul 19:30 WIB. Tepatnya Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip kecil transparan warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah pelastik kecil warna putih bening dalam keadaan kosong, 1 unit sepeda motor CBR150 merek Honda warna putih hitam dengan No. Pol, BK 2613 XAY.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada Gosumut melalui via whatsApp. Rabu (20/2/2019).

Awal penangkapan karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang akan melintasi dijalan umum sesuai ciri-ciri para pelaku. "Tidak mau ketinggalan dengan adanya info berharga ini, team Reskrim melakukan penghadangan terhadap para pelaku untuk dilakukan penangkapan," ucap AKP Nelly.

Setelah diamankan kedua pelaku ditemukan barang bukti. Dan kedua pelaku sempat membuang barang bukti tersebut dari tangan pelaku, namun karena kesigapan team Polsek barang bukti tersebut ditemukan. Dan mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp 100.000 dari seorang inisial I warga Kecamatan Kotarih. Setelah dilakukan pengembangan ternyata inisial I tidak berada dirumah.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Polsek Kotarih guna proses lebih lanjut,"pungkas AKP Nelly.*