ASAHAN-Habib Alfahri (4) jl. Podang lingkungan 4, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tertidur lelap selama 22 jam disaat setelah mengkonsumsi salah satu produk permen empuk, Senin (18/2/2019).

Habib yang hendak berangkat sekolah, sempat mengkonsumsi permen terlebih dahulu yang dibeli dari salah satu kios yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, setelah ia mengkonsumsi permen tersebut, Habib justru tidak mau berangkat sekolah karena merasa sangat ngatuk dan meminta kepada kedua orangtua nya agar dia bisa tidur.

Kedua orang tuanya pun menuruti kemauan Habib untuk tidur. Selanjutnya Habib langsung tidur dari pukul 08.00 wib hingga esok harinya pada hari Selasa (19/2/2019) sekira pukul 06.00 wib.

Hal itu dikatakan oleh Malik ayah Habib saat ditemui gosumut dikediamannya.

Malik menngatakan ia sempat sangat panik karena di hari itu Habib tidak terbangun hingga sore hari dan akhirnya Malik dan Istrinya memutuskan untuk membawa Habib ke Dokter.

"Semalam itu (Hari Senin) sore saya sempat panik bang, karena melihat anak saya enggak bangun-bangun dari pagi sampai sore. Terus saya dan istri saya memutuskan untuk membawa anak saya periksa ke Dokter, tapi dokter nya enggak mau ngomong anak saya kenapa, hanya dia memberikan obat dan vitamin " jelas Malik.

"Untung saja anak saya terbangun pagi tadi dan sekarang anak saya sudah bermain seperti biasanya," tambahnya.

Ditempat lain Camat Kisaran Timur Irwandi saat di temui gosumut mengatakan bahwa hal yang terjadi pada Habib dibenarkan nya.

"Benar, pihak saya sudah cek langsung kerumah Habib dan sudah melaporkan ke pihak yang berwajib," jelas Irwandi.

"Awalnya saya mendapat laporan dari Lurah Karang Anyer, bahwasanya ada salah satu anak usia dini bernama Habib Alfahri yang merupakan warganya tertidur selama 22 jam setelah anak tersebut mengkonsumsi salah satu produk permen," pungkasnya.

Sambung Irwandi, "Setelah itu kami langsung bergerak cepat dengan mengaduhkan hal ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Kami yang tadinya berpikir bahwa dengan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan akan mendapat jawaban cepat, namun tidak seperti itu caranya".

Lanjut Irwandi "Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan harus membawa produk permen tersebut ke Balai POM Tanjung Balai untuk diketahui kandungan yang ada didalam permen tersebut. Namun Balai POM meminta waktu selama 14 hari kerja utuk memastikan kandungan produk permen tersebut".

Selanjutnya dikatakan oleh Camat tersebut, bahwa Lurah Karang Anyer Artati Rambe sempat mencicipi permen tersebut dan Artati merasa oyong karena pening kepala dan tenggorokan nya terasa sakit.

"Namun untuk saat ini kami masih belum bisa mengatakan tentang kandungan produk permen tersebut, karena kita masih menunggu hasil dari tes laboratorium Balai POM Indonesia," tambahnya.

Untuk mengantisipasi agar hal itu tidak kembali terulang, Camat Kisaran Timur itu telah menshare kejadian tersebut kepada rekan seprofesi nya dan seluruh Lurah yang dipimpinnya, bahkan melaporkan hal itu ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses dan dilakukan penyidikan.*