JAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kepolisian Resor Jakarta Timur menyatakan akan menyelidiki dugaan terjadinya pungutan terkait proses pembuatan sertifikat gratis Jokowi dalam program Petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Kami akan tindak lanjuti dugaan adanya pungli tersebut," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Ady Wibowo melalui pesan singkat, Selasa, 19 Februari 2019.

Menurut Edy, dirinya langsung menugaskan Tim Saber Pungli turun untuk menindaklanjuti dugaan adanya pungli di wilayah Jakarta Timur, termasuk kawasan Pisangan Baru.

Ady berharap warga yang dimintai pungutan langsung melapor kepada polisi. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada warga yang melapor kasus pungli tersebut. "Kami belum terima informasi. Tapi kami akan cek dan tindaklanjuti di lapangan."

Warga Pisangan Baru, Suliantoro, mengaku telah menyetorkan uang melalui adiknya, Clara Haksari, senilai Rp 5 juta kepada Ketua RW setempat, Hamdani Anwar, agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 5 RW 15, Pisangan Baru, bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.

Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru, Hamdani Anwar, mengaku telah menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tapi sudah saya kembalikan setengahnya, Rp 2,5 juta, kepada warga yang bersangkutan" kata Hamdani saat ditemui di Sekretariat RW15 Pisangan Baru, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.

Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari kelompok masyarakat di tingkat RW, yang membantu pembuatan sertifikat program PTSL.

Kutipan diminta karena permintaan anggota PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional. "Jadi saya hanya meneruskan apa yang diminta petugas PTSL dari BPN," ujarnya.

Petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pisangan Baru, Doni Bimatika, membantah mematok biaya pembuatan sertifikat kepada warga. "Saya dan orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah minta kepada warga," kata Dika saat dihubungi, Senin, 18 Februari 2019.

Dika membenarkan telah menerima uang pemberian dari warga. Namun, uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani. Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani.

Uang itu pun sampai sekarang masih ada, karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."

Dika mengatakan siap mengembalikan uang pembuatan sertifikat gratis Jokowi tersebut jika dipermasalahkan. "Kalau bermasalah uangnya diminta tidak masalah. Saya akan serahkan kembali. Saya tidak pernah minta," ucapnya.***