MEDAN - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah menyusun rancangan awal rencana strategis (Renstra) untuk kebijakan pelayanan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut tahun 2018-2023. "RPJMD Provinsi Sumut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumut tahun 2005-2025, dimana saat ini periode RPJMD Provinsi Sumut telah memasuki periode ke IV yaitu RPJMD Tahun 2018-2023," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Agustama, di Kantor Dinkes Provinsi Sumut, Jalan Prof HM Yamin, Selasa (19/2/2019).

Dikatakan, dalam kerangka penyempurnaan untuk mewujudkan visi dan misi daerah Provinsi Sumut, yang akan dispesifikasi dan disepakati dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam RPJMD Provinsi Sumut tahun 2018-2023, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melaksanakan peningkatan kinerja sebagai penyelenggaraan bidang/urusan kesehatan di Provinsi Sumut.

Guna terlaksananya penyelenggaraan itu, disebutkannya, Dinkes Provinsi Sumut melaksanakan pertemuan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dalam rangka penyusunan Renstra perangkat daerah Dinkes Provinsi Sumut tahun 2018-2023, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan resmi penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinkes Provinsi Sumut dalam periode lima tahun mendatang.

Disebutkannya, forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah penyusunan Renstra ini telah dilaksanakan pada 28-30 Januari 2019. Forum ini membahas rancangan satu dan atau lebih dari dua Renstra perangkat daerah dibawah koordinasi Kepala OPD Dinas Kesehatan Provinsi Sumut untuk mendapatkan masukan bagi penajaman dan penyempurnaan substansi rancangan Renstra perangkat daerah tahun 2018-2023.

Forum Perangkat Daerah penyusunan Renstra Perangkat Daerah Dinkes Provinsi Sumut tahun 2018-2023 ini dihadiri pihak rumah sakit seperti RS Haji, RS Jiwa Prof M Ildrem, dan berbagai lintas sektor terkait serta kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit provinsi atau yang mewakili.