JAKARTA - Nasib apes dirasakan seorang pria asal Palembang. Ia ditangkap Polisi saat menerima paket narkoba jenis sabu dari pengemudi ojek online. Pria itu dibekuk Polsek Senen ketika menerima kiriman barang dari ojek online di Jalan Bumi Pratama Kelurahan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (18/2/2019).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Senen Kompol Mochammad Syafi'i kepada wartawan, Senin (19/2/2019). Menurutnya, pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat.

"Ia memang dikenal pemakai dan pengedar juga. Dari laporan warga itulah kita berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dari pria yang diketahui berinisial MHA (33) yang merupakan warga Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang itu, ditemukan sabu 0,35 gram berikut telepon genggam yang berisi pesanan berikut nama pemakai.

Adapun kronologis penangkapannya, sekitar pukul 10:30, pelaku tengah menunggu pesanan di kawasan Kramatjati. Begitu dapat informasi adanya pengiriman tersebut, petugas segera menuju tempat kejadian.

"Tiga anggota kepolisian dengan mengendarai mobil segera kelokasi dan setibanya di TKP, pengojek ini kemudian menyerahkan kotak yang berisi sabu. Begitu pria itu mau menerima barang petugas dengan sigap langsung menangkap pria tersebut dan kemudian segera membawanya ke Polsek Senen," tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku pada petugas Kepolisian, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang belakangan diketahui bernama OM, dengan harga Rp 400 ribu. Barang langsung dikirim melalui jasa ojek online.

"Pelaku tidak tahu kalau pengojek itu adalah rekan polisi. Akibat perbuatannya ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun," pungkas Syafi'i.***