PALAS-KPU Kabupaten Padang Lawas ( Palas ) rekrut  107  orang  warga untuk melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu Pemilihan DPRD Kabupaten Padang Lawas Dapil Palas,Senin(18/2/2019).

Kertas surat suara  yang dilipat petugas untuk hari pertama  khusus  DPRD Kabupaten  Palas Dapil 1 Palas sebanyak 38.427 lembar atau 75 kotak.

Kegiatan pekerja petugas lipat dan sortir langsung diawasi secara langsung oleh petugas Kepolisian dan Petugas Pengawas gudang dari pihak KPUD Palas didalam gudang KPU yang berada di Jalan Listrik Sibuhuan.

Kasubag umum dan ligistik KPUD Palas Romy Syahputra mengatakan, kegiatan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2019 melibatkan  pekerja dari warga setempat yag direkrut sebanyak 107  orang  dibagi menjadi 27 kelompok.

"Kegiatan  pelaksanaan lipat surat suara diperkirakan berlangsung  selama 10, dimulai Senin  di lokasi gudang KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun,"terang Romy.

Dia mejelaskan, seluruh petugas lipat  surat suara diawasi secara ketat oleh Aparat  dari Kepolisian Sektor Barumun dan petugas Bawaslu sebanyak 20 orang secara bergantian dibantu pengawas yang dihunjuk oleh KPU.

Hal ini bertujuan,tambah Romy ,  untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan agar surat suara tidak mengalami kerusakan akibat kesalahan pekerja, “ sebutnya.

“Khusus untuk petugas lipat surat suara akan dilakukan seleksi secara ketat terhadap petugas bahagian pelipatan, karena hal ini sangat rawan terkait  kepentingan pemilu sehingga kita memilih petugas yang netral dan tidak berkaitan dengan kepentingan pemilu,"beber Romy.

  Kegiatan Pelaksanaan pelipatan surat suara Pemilu dilakukan pengawasan secara ekstra ketat  terhadap  semua petugas lipat. Dengan ketentuan peraturan pekerja diperiksa  dan dilakukan  pengarahan terlebih dulu, sebelum memasuki ruang gudang KPU dan   menjaga  kemurnian kerja  tugas dan tanggung jawab mereka untuk kepentingan pesta demokrasi yang merupakan kepentingan pemilu,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu  Rahmat Efendi Siregar.SS menimpali petugas lipat surat suara masuk dan keluar gudang wajib lapor petugas dan diperiksa.

"Setiap pekerja dilarang membawa tas dan Handphone kedalam ruangan serta dilarang mengambil photo surat suara," tegasnya dalam sambutan sebelum pekerja memasuki gudang pelipatan kertas suara.

Kata Rahmat, pekerja pelipat bertanggung jawab terhadap hasil kerja dan mematuhui ketentuan peraturan yang ditetapkan KPUD Palas.

"Jika ditemukan pekerja pelipat mengambil dan membawa keluar surat suara atau benda kelengkapan gudang dikenakan sanksi tegas pemberhentian dan diserahkan kepada pihak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,"tandasnya.*