ASAHAN-Dedek Syahputra Napitupuluh (24) warga Dusun IV, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan kini telah meninggal dunia di Negara Malaysia.

Sedihnya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) itu meninggal dunia dengan keadaan tidak memiliki biaya dan tidak memiliki berkas yang lengkap sebagai TKI, sehingga Jenazah Dedek harus menginap di Malaysia selama 5 hari.

Hal itu sempat menjadi perbincangan dan viral di media sosial salah satunya akun facebook Indra Ringo, didalam status facebook nya ia mengatakan "sumut berduka, pulau raja asahan berduka, buat kwn2 yang ada di malaysia, marilah kt membantu saudara kt ini, dengan membantu donasi, buat membantu pemulangan jenazah kita ini".

Bukan hanya itu, akun facebook lainnya juga ikut serta membuat status yang bertujuan sama yakni akun facebook Rustina Sipayung "mohon bantuannya buat saudara kita terkhusus buat sonak malela agar saudara kita dapat pulang".

Pantauan gosumut, Selain kedua akun facebook tersebut masih banyak lagi akun facebook yang membuat setatus serta mengaploud foto Dedek. Dari berbagai apload status dan foto di benerapa akun facebook tersebut mendapat simpatik dan tanggapan warganet yang merasa prihatin.

Paman Dedek Muhammad Jamil saat ditemui Wartawan dirumah duka Sabtu (16/2) mengatakan pihak keluarganya mendapat kabar bahwa Dedek mengalami kecelakaan saat hendak bekerja pada hari Senin (11/2) lalu.

"Kami mendapatkan kabar bahwa Dedek mengalami kecelakaan saat dia mau bekerja pada hari senin tanggal 11 kemaren pak, setelah itu besoknya hari selasa kami dapat kabar kalau Dedek sudah tiada. Kami selaku pun langsung merasa cemas", kata Jamil.

Setelah itu Jamil dan keluarga yang lain pun merasa kebingungan dan tambah cemas karena sulitan membawa Jenazah Dedek untuk pulang ke tanah air terjadi kendala, karena ada permasalahan dengan administrasi seperti Permit.

"Kami lebih bingung lagi karena kami enggak tau bagaimana cara kami membawa pulang Jenazah Dedek, karena Permit nya sudah mati. Kami sudah saling bekordinasi dengan pihak pemerintah, dan kami hanya berharap Jenazah almarhum bisa pulang ke rumah" cetusnya.

Sementara itu Kades Pulau Rakyat Tua Hamzah Siagian mengatakan bahwa Jenajah tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Asahan sebagai tenaga kerja, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan bahwa setiap TKI harus terdaftar di Disnaker.

"Kami sudah cek ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan bahwa Dedek tidak tercatat sebagai TKI yang terdaftar. Sementara, TKI harus terdaftar di Disnaker. Tapi Informasi yang kami terima dari berbagai sumber, ada Komunitas TKI di Malaysia telah melakukan penggalangan untuk menolong administrasi kepulangan Jenazah ke Kampung Halaman. Semoga saja lah dapat berjalan dengan lancar" jelas Kades.

Hamzah Siagian juga menjelaskan bahwa bahwa permit Dedek sudah habis masa berlakunya sejak beberapa bulan yang lalu.

"Sepengetahuan saya permit yang dimiliki oleh Almarhun Dedek sudah habis masa berlakunya, setahu saya juga almarhum Dedek sempat merencanakan untuk mengurus permitnya di Indonesia, akan tetapi azal sudah menjemput terlebih dahuku", tutup Hamzah Siagian.*