MADINA-Masyarakat Mandailing Natal (Madina), mengapresiasi Polda Sumut atas penegakan hukum kasus alih fungsi hutan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat pun meminta agar Polda Sumut juga menuntaskan kasus alih fungsi hutan lindung yang ada di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Seperti yang dikatakan tokoh muda Mandailing Natal, Khoirul Habib, Sabtu (16/2/2019) di Panyabungan. "Kita mengapresiasi penegakan hukum atas kasus alih fungsi yang ditangani Polda Sumut. Tetapi, kita berharap, kasus alih fungsi hutan di Batahan Mandailing Natal juga dituntaskan. Karena kasus ini jadi sorotan masyarakat Madina. Kami ingin Polda Sumut benar-benar menuntaskan kasus tersebut dan menjerat tersangkanya,"sebutnya kepada wartawan.

Habib mengatakan, kasus alih fungsi hutan di Kecamatan Batahan saat ini terdata seluas kurang lebih 600 hektar dan itu sudah cukup lama terjadi, bahkan sudah ada tersangka. "Dari kasus salah satu perusahaan di Langkat kemarin, Polda Sumut telah menjelaskan bahwa ada beberapa kasus alih fungsi hutan yang sedang dilidik, termasuk yang terjadi di Batahan Mandailing Natal. Bahkan, Polda Sumut menyebut sudah ada tersangkanya. Disini kami mendesak Polda Sumut supaya menjerat tersangka yang merupakan direktur utama perusahaan perkebunan terbesar di Madina yaitu PT SN," tegas Habib.

Ia berharap agar Polda Sumut segera menahan tersangka berinisial IS, terkait kasus alih fungsi hutan lindung di Mandailing Natal tersebut. Karena bila kasus ini didiamkan, penanganan kasus terkesan tebang pilih. Habib juga menerangkan, dampak alih fungsi hutan ini adalah bertambahnya kemiskinan dan pengangguran di desa, karena pada kenyataannya yang diuntungkan adalah pengusaha besar.

"Yang diuntungkan hanya pengusaha besar saja, sementara masyarakat tetap menderita dan merasakan dampak dari perusakan hutan,"pungkasnya mengakhiri.*