BALI  - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan  pencabulan  yang  dilakukan M Fauzi (31) pada Juli 2018 lalu. Pria yang  menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian dibesuk kekasihnya berinisial S (28). S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas. Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S. Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.

Kejahatan M Fauzi tidak terkuak hingga dirinya bebas dari penjara namun, setelah ada laporan dari orangtua korban, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.

Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. "Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,"akui Wirya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak lapas Karangasem belum memberi keterangan atas perbuatan mesum dan perkosaan yang dilakukan M Fauzi pada S dan FT.***