TOBASA-Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Caleg DPR RI banyak terpampang di sepanjang Jalan Negara Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) mulai dari Kec.Tampahan - Kec.Balige - Kec.Laguboti - Kec.Sigumpar - Kec.Siantar Narumonda - Kec.Porsea - Kec. Bonatualunasi - Lumbamjulu sampai Parapat Kab.Simalungun yang pemasangannya di tempatkan disetiap pohon di pinggiran Jalan Negara JaIinsum.

Pemasangan APK gambar Caleg atas nama Armyn Gultom dengan no urut Caleg 1 yang diusung oleh Partai Perindo dipasangi mulai dari Hari Minggu (10/2-2019) dan Jhoni Allen Marbun,MM dengan Partai pengusungnya Partai Demokrat sudah lebih dahulu terpasang dan jelas terlihat dan terpampang di sepanjang Jalan  Negara Jalinsum yang ditempelkan pada beberapa batang pohon di pinggir Jalan Negara JaIinsum sungguh merusak pandangan .

"Pemasangan APK ini dengan terang terangan tidak mengindahkan  larangan pemasangan APK bahwa di setiap Fasilitas umum lainnya yang merupakan milik Negara. Seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau  taman dan pepohonan tidak di benarkan melakukan pemasangan APK,"ungkap A. Situmeang, warga Tampahan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu Caleg DPR RI dan beberapa Caleg DPR RI lainnya di sepanjang Jalan Negara Jalinsum Kab.Tobasa dituding tidak mendapatkan pengawasan dari  BAWASLU Kecamatan, pihak Bawaslu Kecamatan dituding "tutup mata" tidak aktif untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu di Kecamatan.

Menyikapi hal itu, Rabu,(13/2/2019) Gosumut mencoba konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kab.Tobasa Juniat Sitorus via wa telepon seluler, ditegaskan Juniat bahwa dia hari tersebut ia sedang mengikuti rapat Bawaslu di Medan.

Ditegaskan Juniat bahwa pemasangan APK salah satu Caleg DPR RI dan Caleg DPR RI lainnya tersebut dituding telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) No.23 Pasal 30 Tahun 2018 disana ditegaskan bahwa tidak di benarkan memeasang APK di Pohon.

Juniat menyampaikan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secepatnya akan melakukan tindakan penertiban sesuai dengan amanah Hukum dan Undang Undang yang telah menetapkan tentang Tata cara dan penempatan APK Caleg dan Capres.

Lebih lanjut di sampaikan Juniat selaku Ketua Bawaslu Kab.Toba Samosir, minggu depan sepulangnya rapat dari Medan  Bawaslu Kab.Tobasa akan melakukan Penertiban, dalam penertiban nanti akan bekerja sama dengan pihak Pol PP dan Dinas Perhubungan Kab.Tobasa. "Karena untuk pemasangan Baliho dan APK Caleg lainnya sudah ada aturannya yang resmi," tebas Juniat.

“Jika ada APK yang dipasang saat ini yang pemasangannya ditempelkan disetiap pohon, jelas telah melanggar PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat 2 huruf h,” dan Pasal 34 Ayat 2,"sebut Ketua Bawaslu Tobasa, Juniat Sitorus.

"Pelanggaran untuk pemasangan APK sesuai yang telah di amanahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ini perlu diketahui dan dipahami para Calon Legislatif (Caleg) serta para Tim Suksesnya (TS) supaya tidak sembarangan dalam hal untuk menempatkan pemasangannya, sekembalinya saya dari rapat Bawaslu di Medan, Bawaslu Tobasa akan menurunkan setiap APK yang tidak sesuai aturan,” janjinya.

"Dalam penurunan APK itu, Bawaslu nantinya akan didampingi Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian,karena pemasangan dan penempatan Baliho APK Caleg tersebut telah meyalahi peraturan,"tegasnya.*