ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/2/2019).

Bupati Asahan, Drs. Taufan Gama Simatupang, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Ekbang, Drs. Jhon Hardi Nasution, mengatakan dalam aktifitas kehidupan manusia sehari-hari telah didominasi oleh peralatan elektronik.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga harus berpartisipasi dalam menggunakan teknologi, seperti penggunaan internet sebagai salah satu sarana dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintah dan sarana komunikasi dalam mempererat hubungan pemerintah dan masyarakat,” ujar Jhon Hardi.

Lebih lanjut, Jhon Hardi menguraikan, dengan perkembangan zaman segala informasi dapat di akses dimanapun dan segala hasilnya dengan adanya informasi yang terbuka serta dapat di ketahui oleh siapapun yang membutuhkan. Namun hal ini telah diantisipasi oleh Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan Undang-undangtersebut, Pemkab Asahan kemudian mengeluarkan Peraturan untuk menjabarkannya melalui keputusan Bupati No 203-KOMINFO-2017, tanggal 28 agustus 2017 tentang PPID di lingkungan Pemkab Asahan. Dimana ditetapkan 1 orang pejabat sebagai PPID utama dengan di bantu oleh seluruh OPD dan Kecamatan,” kata Jhon Hardi menambahkan.

Jhon Hardi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Kominfo Asahan yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan Jhon Hardi kepada nara sumber yang telah berkenan memberikan materi di acara itu.

Tampak yang hadir di acara sosialisai itu yakni, Asisten II Ekbang Drs. Jhon Hardi Nasution, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan,Rahmad Hidayat Siregar, para Sekretaris OPD, Sekretaris Camat dan nara sumber, Iwan Sutani Siregar, SSTP, M.Si.*