PADANGSIDIMPUAN-JK (38), pria berbadan tambun warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Adil, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa harus nginap di sel tahanan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Hal ini dikarenakan JM terbukti memiliki profesi lain sebagai tukang rekap judi Kim, setelah di tangkap oleh petugas saat mengutip setoran hasil pasangan nomor judi Kim, dari dalam salah satu warung kopi di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga mengatakan, disalah satu warung kopi sekitar Jalan Serma Lian Kosong, sering terjadi tindak pidana perjudian jenis Kim.

"Dari hasil penyidikan di TKP, ternyata informasi itu benar dan petugas berhasil mengamakan JM yang diduga berperan sebagai tukang rekap judi Kim,"jelas Abdi.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka JM, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Nokia berikut uang sebesar Rp 500 ribu. Guna proses lebih lanjut, JM dan barang buktipun di boyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan.

"Kita masih mendalami kasus ini pengembangan. Untuk sementara tersangka kita kenakan pasal 303,"Akhir Kasat.*