BELAWAN-Seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) milik Ibu Rumah Tangga (IRT), Muhammad Iman Fitriawan (25) diciduk Polsek Medan Labuhan.

Sebelum diciduk, pria pengangguran yang menetap di Jalan Rawe VII Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini nekat mencuri sepeda motor milik IRT bernama Tina Ranah (30) warga Jalan Durun Blok D Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan pada hari Jumat 8 Februari 2019.

"Pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mencuri Honda Vario pelat BK 5588 AFK milik korban," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab GoSumut, Rabu (13/2/2019).

Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban tengah Istirahat dan sepeda motornya terparkir di teras rumah.

"Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku tengah mencongkel dengan kunci T dan membawa sepeda motor miliknya. Sehingga ia langsung berteriak minta tolong kepada warga," terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Sekita itu juga, Rosyid menyebutkan, warga langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Medan Labuhan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku," sebut mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti Honda Vario pelat BK 5588 AFK dan Kunci T langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Imbas perbuatanya, sang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tahanan Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Almunus Akpol Tahun 2004.*