ASAHAN-Suci Erliani (20) warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan terpaksa dirawat secara intensif di Rumah Sakit Seger Waras Aek Ledong, Asahan karena telah menjadi korban Pencurian dan Kekerasan serta pemerkosaan di kebun sawit Afdeling VI, PT. Socfindo Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan (10/2/2019) sekira pukul 18.30 Wib.

Suci yang berawal kenal melalui Facebook dengan Pelaku sempat akrab walaupun belum bertemu, namun dalam pertemanan di Media Sosial tersebut Suci mencoba untuk meminjam uang dari pelaku senilai 12 Juta Rupiah dengan alasan untuk modal cari kerja di Medan, dari pinjaman yang diajukan oleh Suci, pelaku hanya menyanggupi pinjaman tersebut senilai 8 Juta Rupiah dengan syarat korban harus mau di setubuhi oleh pelaku.

Namun, setelah pelaku bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , korban tidak mau untuk disetubuhi dan pelaku langsung memperkosa korban serta menganiaya korban dengan cara menusukan Pisau ke punggung korban, dan memukul korban dengan pelepah sawit.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan oleh pelaku dan ditutupi rumput.

Selanjutnya salah satu karyawan PT. Socfindo menemukan korban dengan keadaan bersimbah darah, lalu karyawan tersebut langsung memanggil warga dan melaporkan ke Polsek Pulau Raja.

Menindaki hal tersebut, Tim Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Khomaini langsung mencari tau siapa pelaku dan memburunya.

Kurang dari 1X24 jam Tim Satreskrim langsung dapat menemukan identitas pelaku dan menangkap pelaku di salahsatu warung yang terletak di Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Asahan membawa pelaku untuk mengumpulkan barang bukti namun pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku berupa menembak kedua kaki pelaku.

Hal itu di ungkapkan Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik didampingi oleh Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Kompol M. Taufik menjelaskan, bahwa pelaku bernama Wanda Firnanda (21) warga Gunting Saga, Kabupaten Labura.

"Dalam kejadian tersebut Wanda juga melarikan Sepeda Motor merk Supra X dan Handphond milik korban", ungkap M. Taufik.

"Pelaku sempat mengira bahwa korban telah meninggal dunia makanya tubuh korban ditutupi oleh remrumputan", sambungnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara", ujarnya.

"Sementara itu, kondisi korban saat ini sedang kritis dan menjalani perawatan, harapan kami semoga korban cepat sembuh", tutup Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik.*