SERGAI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)  mengelar konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 180,4 gram dan pil Ectasy dengan berat brutto 3,4 gram. Bertempat jalan lintas Sumatera Utara (Jalinsum) KM 57-58 di Kantor BNNK Sergai, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 10:00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kepala BNNK Sergai, Drs. Adlin M Tambunan didampingi Kasi pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu,  Dandim 0204/DS Letkol Kav. Samsul Arifin SE, Mt,An diwakili Danramil 11/TB Mayor Inf D. Silalahi dan seluruh jajarannya, Mewakili Kajari Sergai JPU Sardo Manullang SH, Perwakilan Polres Sergai Kanit I Satnarkoba, Ipda M. Sihombing dan Kuasa Hukum Ikadin, Yudi SH.

Kepala BNNK Sergai, Drs. Adlin Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu SH menyampaikan bahwa  pemusnahan barang bukti  narkotika jenis sabu dan pil Ectasy dari tangan tersangka Pauji Akbar Hutabarat( 31) warga Dusun I jalan perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 195,74 gram dan 1 bungkus berisi 24 butir pil Ectasy dengan berat brutto 5,76 gram. Namun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu dengan berat brutto 180,4 gram dan Ectasy dengan berat Brotto 3,2 gram dan sisahnya akan disisihkan guna dikirim ke labfor dan sebagai pembuktian dipersidangan yakni sabu sebanyak 15,34 gram dan pil Ectasy sebanyak 10 butir dengan berat  brutto 2,56 gram," Ucap Adlin.

Ia menambahkan, bahwa kronologis penangkapan tersangka  pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana tersangka ditangkap dikediamanya. Hal ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya sehingga team BNNK dibawah pimpinan Kasi Pemberantasan Kompol, Altur Pasaribu untuk  melakukan penangkapan.

Awalnya tersangka hanya menunjukkan menyimpan narkotika sabu miliknya sebanyak 1 paket kecil, kemudian kembali membawa tersangka dikediamanya  dan melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan 2 bungkus besar plastik klip transfaran yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus pil Ectasy yang berisikan 24 butir pil Ectasy.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.*