ASAHAN-Deli Daswandi Siregar (40) warga Dusun III, Desa Aek Nagali, Kabupaten Asahan terpaksa harus menginap di Mapolsek Bandar Pulau Polres Asahan selasa (12/2).

Pantauan Wartawan Deli digerebek oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau karena diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu dan ganja di Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Hal itu di benarkan dan dikatakan oleh Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto kepada wartawan. "Benar, pihak kami telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Deli Daswandi Siregar warga Dusun III Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau dari rumahnya. Pelaku kami ringkus berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja. Kemudian kita melakukan penyelidikan di alamat yang di informasikan tersebut" ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan setelah yakin bahwa target yang di lihat adalah orang yang dimaksudkan warga, petugas pun langsung meringkus tersangka serta melakukan penggeledahan tubuh dan rumah tersangka.

" Saat kami lakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 1 buah ember warna putih berisi 1 buah plastik asoi (kresek) warna biru yang di dalamnya terdapat 2 bal narkotika jenis ganja dan 1 buah kotak warna putih berisi 5 bungkus plastik klip kosong, 1 talam berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik asoy warna hitam berisi potongan kertas pembungkus nasi sebanyak 15 buah, 1 buah kaos kaki warna hitam berisi 1 buah kotak kecil warna putih berisi 4 plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak warna putih berisi 2 bungkus kertas paper tiktak, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet skop, 1 buah mancis dan 1 unit Handphone merk Nokia warna orange", ungkap Sunarto.

"Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Bandar Pulau dan kini tersangka telah kami tahan dan kami pintai keterangannya", ujar Sunarto.*