LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu beserta Timsus Pantai mengamankan 3 kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.

Ketiganya yakni AS alias Budi Gopal (37) warga Jalan Tapa Gang Taqwa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Ah alias Adi (30) warga Jalan Kualuh, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan ID alias Indra DM (40) warga Jalan Kualuh, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 18.30, korban Rizki Ramanda (26) beserta saksi Ayub Steven Manalu berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat di TKP itu, korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dan memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan menodongkan senjata tajam (pisau) ke pinggang korban. Selanjutnya pelaku merampas barang milik korban berupa 2 buah HP dan buku agenda berisikan uang sebesar Rp 4.502.000 dan pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing menerangkan, dari hasil lidik di lapangan, Tim Opsnal berhasil mengantongi identitas kelompok spesialis curas yang berulang kali melakukan tindakan kriminal di berbagai tempat dan di komandoi AS alias Budi Gopal yang merupakan residivis kasus curas yang terdiri dari 6-7 pelaku lainnya yakni 1.Adi (ditangkap), Indra DM (ditangkap), Eko (DPO), Iwan (DPO) 5. Arya alias Ary (DPO), Andi (DPO).

"Senin (11/2/2019) kemarin, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku AS alias Budi Gopal di rumahnya," beber Kapolsek, Selasa (12/2/2019).

Dari hasil interogasi, petugas mendapat informasi tentang rekan-rekan pelaku. Kemudian tim berhasil menangkap pelaku Ah alias Adi di Jalan Perdamean Gang Bokar, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan dan menangkap ID alias Indra DM di Jalan Perdamean ketika akan berangkat dari rumahnya.
Kemudian tim bergerak melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya sembari melakukan pencarian barang bukti lainnya.

Selanjutnya Kanit mengarahkan kepada tim terbagi dua untuk bergerak melakukan pengembangan. Katim 1 bergerak dengan memboyong pelaku AS alias Budi Gopal, mengarah ke perkebunan sawit untuk mengambil/mencari barang-barang milik korban yang dibuang ke tempat pembuangan sampah di semak-semak.

"Sewaktu mencari-cari barang bukti, pelaku mengecoh anggota dan mencoba melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit. Anggota melakukan pengejaran sembari melepaskan tembakan ke udara. Namun pelaku masih tetap berlari dan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku," ujar Kapolsek sembari menerangkan pelaku dibawa ke RSU Aek Nabara guna mengobati lukanya.

Kapolsek menjelaskan, tim 2 bergerak dengan memboyong pelaku Adi dan Indra ke arah Sidorukun tepatnya di daerah perkebunan kelapa sawit untuk menjemput sepeda motor Honda Beat yang selalu digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Namun, di pertengahan perjalanan tepatnya di jalan kebun, pelaku Adi meronta dan melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke arah kebun sawit. Dalam waktu yang bersamaan, pelaku Indra yang melihat rekannya Adi melarikan diri, juga meronta dan melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke arah yang berlawanan dari Adi.

"Anggota mengejar pelaku sambil menembak ke udara, namun pelaku tidak mau berhenti dan tetap berlari. Selanjutnya tim melakukan penembakan dan mengenai kaki pelaku. Anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku yang telah jatuh tersungkur di atas tanah dan kedua pelaku dibawa ke RSU Aek Nabara untuk mengobati lukanya," bebernya.

Kapolsek menerangkan, pengembangan kasus terpaksa ditunda dikarenakan tim tidak bisa melanjutkan pengembangan kasus lainnya akibat luka yang diderita para pelaku.