LABUHANBATU - Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe menghadiri membuka Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat, Jalan S.M Raja Komplek Asrama Haji No.04 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (11/2/2019). Plt.Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Rantauprapat yang semakin baik dibawah kepemimpinan Drs.H. Bakti Ritonga, SH, MH.

"Saya berkomitmen untuk menerapkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," jelas Plt. Bupati.

Andi menerangkan, penunjukan Kegiatan Percontohan (pilot project) Pembangunan WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas-I B oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I dan Pengadilan Tinggi Agama Medan, adalah sebuah prestasi dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu yang semakin baik lagi.

"Dan kita harus dapat berpacu ke arah yang lebih baik lagi," tutup H. Andi Suhaimi Dalimunthe. Pengadilan Agama Medan, Stabat, Lubuk Pakam, Rantauprapat, Kisaran, Tarutung, Padang Sidempuan merupakan target pilot projeck WBK dan WBBM, ditetapkan Pengadilan Tinggi Agama Medan, sesuai Surat Nomor : WZ-A/2253/HM.00/XII/2018.

Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0209 Labuhanbatu, Letkol Inf. Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Khamozaro Waruwu, SH,MH, Kakan Kemenag Labuhanbatu, H.Syafiruddin Harahap,MPd, Mewakili Kajari Rantauprapat, Para HakimĀ  dan Staf Pengadilan Agama Rantauprapat serta Undangan.*