SURABAYA - Dua pemuda ini hanya bisa menundukkan kepala dan pasrah karena tidak bisa lagi berkumpul sama keluarganya. Sebab sejak tanggal 3 Februari 2019, malam sekitar pukul 19.30, mereka telah berpindah tempat di tidur di hotel Prodeo Polsek Krembangan, Surabaya.

Keduanya adalah Fikri Azrul Zulmi (22) asal Jalan Greges Barat IV bersama teman sejak Sekolah Dasar (SD) Miftahul Amin (24) juga tinggal di Jalan Greges Barat Gg Lebar, Surabaya. Mereka diamankan dua Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan.

Usut punya usut, penangkapan dilakukan karena dua sekawan itu nekat mencari tempat sepi dari pantauan orang dengan harapan lokasi itu bisa dipakai untuk mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Akhirnya mereka memutuskan lokasinya adalah masjid Almubarokah, Greges Barat Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf’an, menjelaskan awal mula tertangkapnya kedua budak narkoba kristal putih itu, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengetahui gerak gerik aneh dari Fikri dan Amin datangi masjid untuk ikut berjamaah menuaikam salat Isya.

"Karena sekitar aula masjid itu jauh dari pantauan orang lewat dan lagi ketika usai shalat pasti sepi," kata Naf’an, Minggu (10/2/2019).

Ternyata anggapan Fikri dan Amin salah, masih kata mantan kanit Reskrim Asemrowo, bahwa sebelum kedua pemuda menikmati kristal putih itu, Anggotanya sudah datang untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Keduanya ditangkap ketika berpura-pura sedang tidur-tiduran di Aula Masjid, sebelum mengkonsumsi sabu," lanjut Naf’an.

Dari penangkapan itu, polisi pun melakukan penggeledahan yang ternyata pada sarung Fikri ditemukan barang bukti satu poket narkotika. Terbukti memiliki sabu, keduanya pun digelandang menuju Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, mereka mengakui jika sabu tersebut dibelinya secara patungan dari pengedar di kawasan Surabaya Utara. "Saya belinya dari seseorang yang baru dikenalnya," aku singkat Fikri.

Selain menyita barang bukti 1 poket sabu berat bruto 0,42 gram, 4 klip yang masih berisi sisa sabu, 1 buah HP, seperangkat alat isap pipet kaca serta 1 buah sekrop. Polisi juga menjerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***