LABUHANBATU - Merasa dirugikan dengan janji - janji manis yang tak pasti, akhirnya Rinaldi Zainal (48) melaporkan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mako Polres Labuhanbatu. Menurut keterangan warga Komplek Puri, Kampung Baru, Blok C, No 18, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini, dirinya merasa ditipu oleh rekannya warga Kota Medan. Di mana, akibat dijanjikan pekerjaan, Rinaldi harus mentransfer sebanyak Rp125 juta melalui transfer bank.

"Saya merasa ditipu oleh MH (58) warga Jalan Suka Cita, No. 16, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara," bilang Rinaldi, Senin (12/2/2019).

Tindak pidana dugaan penipuan ini berawal ketika mereka saling mengenal melalui kerabat kerja Rinaldi yaitu Julian. Dalam suatu kesempatan, akhirnya mereka bertemu dengan HM di sebuah Warkop di Kota Medan sekitar Maret 2018. Di mana, saat pertemuan itu mereka menjalin kerjasama dan MH akan memberikan pekerjaan apabila korban menyetorkan uang sebesar Rp 125 juta.

"Sudah beberapa kali saya tagih, janjinya komunikasi dengan baik, tapi tidak kunjung ada penyelesaian dan sepertinya MH tidak memiliki itikad baik," bebernya.

Dikarenakan tak kunjung ada kepastian, akhirnya Rinaldi melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu.

"Terpaksa saya menempuh jalur hukum kasus penipuan dan penggelapan ini, karena saya lihat tidak ada itikad baiknya. Jumat, 25 Januari 2019 kemarin saya laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/80/1/2019/SPKT/RES-LB. Saya juga melampirkan bukti bukti transfer sejumlah uang sebesar Rp 125 juta," jelasnya.

Untuk itu, Rinaldi sangat berharap agar Polres Labuhanbatu membantu dirinya menyelesaikan permasalahan ini.*