JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong partai politik peserta Pemilu serentak 2019 dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk membuka data profil seluruh Caleg.

"Perludem mendorong komitmen keterbukaan partai dan caleg dari masing-masing partai untuk membuka data profil diri," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Senin (11/02/2019).

"Perludem juga mendorong KPU untuk merumuskan data mana saja yang perlu dibuka dan relevan dengan kebutuhan pemilih," kata Titi, menambahkan.

Keterbukaan informasi publik soal data diri Caleg, dinilai Perludem, sesuai dengan amanat pasal 14 huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg," kata Titi.

Turunan dari pasal itu, Titi melanjutkan, tercermin dalam Peraturan KPU (PKPU) 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR. Dimana, informasi caleg kemudian diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Di formulir tersebut, Titi memaparkan, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), serta motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon) dan target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota).

"Sayangnya, [...] per 6 Februari 2019 masih ada 2043 dari 7992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri," kata Titi.

Sebelumnya, Perludem telah merilis 14 nama baru sebagai Caleg eks koruptor. Ini, menambah jumlah nama yang sebelumnya di rilis KPU. Sehingga, total jumlah Caleg eks koruptor per 6 Februari 2019 adalah 63 orang yang terdiri dari; 9 Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 Caleg DPRD Kabupaten, dan 8 Caleg DPRD Kota.***