BELAWAN-Polsek Medan Labuhan menciduk warga Kecamatan Labuhan Deli pelaku cabul terhadap keponakannya.

Pria berusia 38 ini melancarkan aksi bejat terhadap korban di kediamannya pada 7 April 2018 lalu.

Informasi yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (11/2/2019) menyebutkan, pelaku cabul yang dimaksud ialah Erwin Nanto alias Ewin penduduk Jalan Serbaguna Gang Buntu Nomor 857 Dusun V Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang bocah wanita.

“Iya benar. Pada hari Sabtu 7 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Serbaguna Gang Buntu Nomor 858 Dusun V Desa Helvetia, Kecamtan Labuhan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial SA (3) yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Rosyid Hartanto.

Dijelaskannya, peristiwa keji ini terungkap setelah korban yang tidak lain merupakan keponakan melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya.

"Jadi, saat itu, sang anak bercerita kepada ibunya bahwa tersangka membujuknya masuk ke dalam kamar sembari membuka celananya dan memasukan jari tengah ke kemaluan SA," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Rosyid menerangkan, mengetahui aksi cabul terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya," terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.

"Ketika diintrogasi pelaku mengakui atas perbuatannya. Imbas perbuatan sang bersangkutan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara," pungkas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.*