DOLOK MASIHUl-Lama target operasi (TO) dan terkenal licin dari incaran team Ospnal Polsek Dolok Masihul untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan Lubis alias Fana(35) warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolokb Masihul, Sergai, akhirnya setelah 1 Minggu dalam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui baru 2 bulan menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) tentang kasus narkoba, kini kembali melakukan jual beli dan menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 13:00 WIB. Tepatnya dirumahnya tersangka.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai bungkus besar plastik klip tranparan warna putih yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu ) helai bungkus sedang plastik klip putih yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu shabu. Dan 8 ( delapan ) helai bungkus kecil plastik klip transparan warna putih kosong, 1 ( satu ) buah kotak korek kuping merk Alfa Maret, pipet besar berwarna merah putih yang di bentuk seperti sekop, 1( satu ) buah pipet kècil warna putih yang di bentuk seperti sèkop, 1( satu ) buah gunting lipat kecil, 1 ( satu ) 1 ( satu ) unit hand phone android warna putih merk samsung, uang tunai sebanyak Rp 180.000 - ( seratus delapan puluh ribu rupiah ) dan 1 ( set ) kotak congkel gigi.

Hal ini disampaikan Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada Gosumut. Senin (11/2/2019).

Ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka yang baru 2 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba jenis sabu, kini sudah kembali melakukan jual beli narkoba sehingga masyarakat sangat resah adanya peredaran narkoba dilingkungan II pekan Dolok Masihul, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri I Dolok Masihul.

Atas informasi tersebut, lanjut Nelly, Team Opsnal melakukan penyelidikan kurang lebih satu Minggu di lapangan. Ternyata benar informasi bahwa tersangka setiap hari berada di lokasi sesuai informasi untuk menjual narkoba kepada remaja yang datang kepadanya pada sore hari.

Karena situasi terbuka lokasi tersangka, Team Opsnal memantau kegiatan tersangka, kemudian tim dibagi untuk melakukan penyamaran pada masing- masing peran.

Menurutnya, atas informasi dan melihat tersangka dan fakta dilapangan serta hasil penyelidikan, kemudian team opsnal melaporkan hal ini ke Kapolsek Dolok Masihul dan memperintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Tambunan untuk masuk dan menerobos untuk melakukan penangkapan.

Tersangka melihat kedatangan petugas dan menjatuhkan sesuatu kearah bawah dekat pohon mahoni yang diduga tersangka menunggu pelanggan dan bergeser ke seberang jalan. Saat itu juga tersangka berkata " Ada apa ni pak. Saya ngak jual narkoba. Sudah empat hari saya ngak jual narkoba", kilah tersangka kepada petugas.

Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap tersangka, baru ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dan Tersangka setelah diinterogasi bahwa barang haram tersebut hanya ini dan tersangka tidak mengaku dan tutup mulut dari mana barang haram tersebut diperolehnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Disela -sela penangkapan terhadap tersangka masyarakat sekitar berdatangan untuk memberikan apresiasi kepada Polres Sergai.

"Kami masyarakat Dolok Masihul mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Dolok masihul karena sudah menyelamatkan generasi muda di link.II Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai tentang peredaraan narkoba," ucap warga sekitar kepada petugas.*