LABUHANBATU - Guna mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan, Polsek Kualuh Hulu melaksanakan razia kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Minggu (10/2/2019) pukul 03.00 dini hari tadi.

Razia yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu, Iptu T.Muzakir ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan tepatnya di depan Mapolsek setempat dengan dibantu sebanyak 8 personel terdiri dari 2 personil Lantas, 2 personel Sabhara, dan 4 personel Reskrim.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, dari razia ini pihaknya mengamankan 1 lembar STNK mobil Bk 9259 BH atas nama Selamat (34) alamat Tebing tinggi dan melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6) dari UU No.22 Tahun 2009.

"Kejadian menonjol sampai pukul 05.00 pagi tadi, hasilnya nihil," singkatnya.