MEDAN-Peduli akan kesehatan masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan KPID Sumut tahun ini fokus untuk mencermati produk UKM dengan tujuan produk tersebut sehat atau tidak.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento. Ia mengatakan tujuan mencermati produk jajanan agar masa depan masyarakat Medan senantiasa sehat dengan memakan makanan yang sehat. Pihaknya sangat peduli dengan kesehatan masyarakat, sehingga produk jajanan yang berbahaya akan menjadi target BBPOM kedepan.

"Supaya masyarakat kita tidak sakit maka makanlah makanan yang sehat, sebab yang berbahaya dapat menyebabkan penyakit degeneratif atau penyakit modern seperti gagal ginjal, kangker, serta kardiopaskular, ini sangat mahal biaya pengobatannya, berapapun anggaran kita tidak akan cukup kalau ini terus bergembang," katanya, Minggu dalam acara car free day di Lapangan Merdeka, Medan (10/2/2019).

Dikatakannya, ketika orang sudah terkena penyakit tersebut kualitas SDM juga akan menurun tidak hanya yang sakit, keluarga juga akan stres. Bahkan akan berdampak pada 3 hal yang berakibat yaitu SDM akan menurun, biaya kesehatan yang mahal, dan aspek sosial. Oleh karenanya perlindungan masyarakat ini harus selalu dilakukan.

"Kemudian kita perlu mendampingi masyarakat kita khususnya pembuat makanan jajanan di lingkungan sekitar kita seperti apakah itu UKM atau usaha perorangan dan indusri kecil, agar makanan ini aman dan bergizi," ujarnya.

Sehingga, pihaknya akan terus melakukan gerakan pengawasan atas bahan bahan makanan dan obat obatan, agar aman dikonsumsi masyarakat. "Ini tugas bersama dan nantinya dengan pemerintah daerah,  tokoh tokoh masyarakat dan media publik akan ikut mengawasi bahan makanan yang tidak sehat,"ungkapnya.

Sementara Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon mengatakan, untuk setiap tayangan siaran iklan makanan dan obat obatan serta produk prod yang muncul di televisi dan radio, harus sesuai standar penyiaran baik media televisi atau radio.

"Ini harus tunduk pada regulasi penyiaran, sebab pada intinya setiap menyiarkan produk makanan dan obat obatan serta produk produk yang disiarkan harus mengetahui ijin edar dari BBPOM serta Dinas Kesehatan," ujarnya.

Hingga saat ini sudah ada temuan yang melanggar periklanan dimana produk tersebut ternyata tidak ada ijin dari BBPOM ataupun Dinkes. "Maka kami segera memberi surat teguran kepada lembaga penyiaran. dan kami sudah lakukan sosialisasi tapi tetap saja kami masih temukan tayangan yang melanggar," ujarnya.

Dari beberapa tahun pihaknya sudah melakukan pengawasan yang ketat akan tetapi selalu di temukan potensi pelanggaran seperti pada tahun 2018 ditemukan 18 pelanggaran. Kemudian temuan periode Januari dan Februari 2019 ini sebanyak 8 temuan potensi pelanggaran.*