MEDAN-Seorang Residivis kasus curanmor dibedil Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu, (9/2/2019).

Residivis bernama Parulian Napitupulu (32) warga Jalan Seriti 9 Perumnas Mandala ini dibedil karena melakukan perlawanan kepada petugas usai ditangkap karena mencuri Yamaha Jupiter Z pelat BK 2667 AAK milik Andi Halim (23) warga Jalan HM Said Gang Garuda Sakti Nomor 6 Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Minggu 3 Februari 2019 lalu di Jalan Berastagi Dalam Nomor 2 Kecamatan Medan Perjuangan. “Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengambangan kasus usai ditangkap ketika melintas di jalan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira kepada GoSumut.

Lebih lanjut diungkapkan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, saat menjalankan aksi nektanya, tersangka bersama seorang rekannya bernama Toni yang saat ini tengah diburon. “Jadi, saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di grasi kediaman rekannya di Jalan Berastagi Dalam dan dalam keadaan stang tidak dikunci,” ungkap Putu.

Selanjutnya, Putu menyebutkan, korban yang tidak terima kehilangan sepeda motornya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan. “Menindaklanjuti laporan korban, personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personel Timsus yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang adanya penjualan sepeda motor diduga hasil tindak pidana pencurian. Pada saat tersangka diamankan, terungkap bahwa sepeda motor yang akan dijualnya merupakan hasil dari tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan tersebut di atas,” sebut AKBP Putu Yuda.

Namun sayang, Putu menambahkan, tersangka terpaksa ditindak tegas karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya. “Usai ditembak, tersangka langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selain itu, kata Putu, berdasarkan hasil interogasi, tersangka pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun atas kasus yang sama pada Tahun 2014. “Tersangka mengakui pernah menjalani hukuman setelah ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2014 atas kasus curanmor,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.